Berita dotclick, BOGOR -Banyaknya gelombang protes dan keberatan terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP.Akhirnya Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP.
Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ungkap suami Iriana dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/9). Saat itu, Jokowi didampaingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR punya sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan DPR RI periode berikutnya,” tegas mantan wali kota Solo itu.
Jokowi juga mengaku telah memerintahkan agar Menkuham Yasonna Laoly kembali menjaring masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang sudah ada.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sebagai lembaga legislasif, Parlemen tidak bisa banyak berkomentar soal sikap Istana.”Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah,” ujar Arsul di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan ketika pemerintah sudah menyatakan menunda, maka Parlemen tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, satu UU dapat disahkan dengan persetujuan DPR bersama Pemerintah.
“Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan,” demikian Arsul. (*RMol/jpnn)