Dipergoki Merokok PNS Pemprov Gorontalo Nonjob

Kesehatan, Utama0 Dilihat

Warga Dapat Imbalan Rp 1 Juta

Berita dotclick, GORONTALO – Sanksi keras diberlakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menekan jumlah perokok. Tak main-main bagi kalangan PNS yang kedapatan merokok dilingkungan kantor, sanksi berat yang dikenakan berupa nonjob. Sedangkan, bila Pegawai Tidak Tetap (PTT) maka akan diberhentikan.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui Plh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Reyke Uloli. Menurutnya terkait larangan ini maka Pemprov Gorontalo menyediakan sayembara dengan hadiah uang tunai Rp 1 juta.

“Dan hadiah uang Rp1 juta itu untuk siapa saja yang melihat dan kemudian memfoto atau memotret pegawai Pemprov Gorontalo yang sedang merokok di lingkungan perkantoran Provinsi Gorontalo. Foto pegawai yang sedang merokok itu selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Gorontalo.Selanjutnya berhak mendapatkan uang Rp 1 juta,”ungkapnya.

Reyke Uloli membeberkan, ketentuan tersebut diberlakukan sebagai wujud komitmen Pemprov Gorontalo dalam menekan jumlah perokok di Gorontalo. Apalagi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, sangat memperhatikan kesehatan masyarakat.

Baca  Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online Dibongkar Polres Morowali

Oleh karena itu, Gubernur Gorontalo, tak henti-hentinya menekankan serta mengingatkan untuk tidak merokok. “Peraturan ini diberlakukan, sebagai bukti bahwa Pak Gubernur sangat memperhatikan pola hidup yang sehat,” tegasnya. (*/BC/AM)