Berita dotclick, MANADO — Dua warga Sulawesi Utara bernisial SLK dan FT terancam pidana seumur hidup atau dipidana hukuman mati karena terlibat kasus narkoba.
Kepastian ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, membongkar sindikat narkoba yang didalangi sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas II Manado.
Dihimpun dari sejumlah sumber, kasus ini bermula dari ditangkapnya sipir Lapas Manado oleh BNNP sulut.Selanjutnya dari pengembangan membekuk dua tersangka baru salah satunya napi Lapas.
“Penangkapan ini merupakan lanjutan dari sipir yang kami tahan bulan Agustus lalu. SMK kedapatan membawa sabu sebanyak delapan paket,” ujar Kapala BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono, kemarin (18/9) di sejumlah media.
Lanjut Cahyono mengungkapkan, masih di tanggal yang sama tim yang dipimpin Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Kompol Julius Sajangbati, berhasil membekuk satu lagi tersangka berinisial SLK.
“Pengembangan dari tersangka SLK, tim mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 23 paket,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sabu tersebut milik dari FT yang berada di dalam Lapas dengan menyandang status napi. Selanjutnya malam harinya Tim menjemput napi FT yang berada di dalam Lapas Tuminting, dan ketiganya dibawa ke Kantor BNNP Sulut untuk diambil keterangan lanjut.
“Ternyata Sabu tersebut merupakan kiriman dari luar Sulut. Kemudian FT menelpon ke tersangka SLK untuk mengambil barang tersebut yang kemudian diberikan ke lelaki SMK,” bebernya.
Cahyono menjelaskan, para pelaku terancam hukuman berat. dimana pelaku SMK dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
“Sedang SLK dan FT dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau dipidana hukuman mati,” pungkasnya.(*BC/AM)