Terlibat Peredaran Narkoba di LP, Dua Warga Sulut Terancam Pidana Mati

Berita
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Heru Cahyono saat membeber pengungkapan sindikat narkoba di Lapas Manado, kemarin. (Istimewa)
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Heru Cahyono saat membeber pengungkapan sindikat narkoba di Lapas Manado, kemarin. (Istimewa)
Bagikan:

Berita dotclick, MANADO — Dua warga Sulawesi Utara bernisial SLK dan FT terancam pidana seumur hidup atau dipidana hukuman mati karena terlibat kasus narkoba.

Kepastian ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, membongkar sindikat narkoba yang didalangi sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas II Manado.

Dihimpun dari sejumlah sumber, kasus ini bermula dari ditangkapnya sipir Lapas Manado oleh BNNP sulut.Selanjutnya dari pengembangan membekuk dua tersangka baru salah satunya napi Lapas.

BACA  Kerukunan Kelurga Kawanua Persatuan Segera Dikukuhkan

“Penangkapan ini merupakan lanjutan dari sipir yang kami tahan bulan Agustus lalu. SMK kedapatan membawa sabu sebanyak delapan paket,” ujar Kapala BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono, kemarin (18/9) di sejumlah media.

Lanjut Cahyono mengungkapkan, masih di tanggal yang sama tim yang dipimpin Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Kompol Julius Sajangbati, berhasil membekuk satu lagi tersangka berinisial SLK.

“Pengembangan dari tersangka SLK, tim mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 23 paket,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, sabu tersebut milik dari FT yang berada di dalam Lapas dengan menyandang status napi. Selanjutnya malam harinya Tim menjemput napi FT yang berada di dalam Lapas Tuminting, dan ketiganya dibawa ke Kantor BNNP Sulut untuk diambil keterangan lanjut.

BACA  Oknum Damkar Manado Diringkus Polisi Bersama 30 Paket Sabu

“Ternyata Sabu tersebut merupakan kiriman dari luar Sulut. Kemudian FT menelpon ke tersangka SLK untuk mengambil barang tersebut yang kemudian diberikan ke lelaki SMK,” bebernya.

Cahyono menjelaskan, para pelaku terancam hukuman berat. dimana pelaku SMK dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

BACA  Pura-pura Minta Tolong Diantar Pulang Korban Anak 13 Tahun Dicabuli

“Sedang SLK dan FT dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau dipidana hukuman mati,” pungkasnya.(*BC/AM)

Next Post

Terinspirasi Kucing, Gabby Vesta Bongkar Dirinya Transgender

Berita dotclick, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan Gebby Vesta seorang DJ yang kerap berpenampilan seksi. Gebby mengunggah sebuah video BACA  Pura-pura Minta Tolong Diantar Pulang Korban Anak 13 Tahun Dicabuli
Gabby /Net