JAKARTA – Pelantikan anggota DPR Ri dan MPR RI akan dilaksanakan 1 oktober mendatang. Isu yang hangat menjelang pelantikan yakni sosok siapa yang akan mengisi sejumlah posisi pimpinan hingga struktur lainnya pada kedua lembaga tinggi dan tertinggi negara negara tersebut.
Untuk MPR selain isu revisi MD3, yang hangat menyangkut siapa figur yang akan menjadi utusan sebagai Wakil di pimpinan MPR. Menjadi kebanggan bagi warga Gorontalo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, yang terpilih sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo menyatakan dirinya siap untuk diusung menjadi pimpinan MPR RI periode 2029-2024 dari Kelompok DPD RI di MPR RI.
“Soal calon pimpinan MPR RI, saya sudah berdisikusi dengan teman-teman anggota DPD RI terpilih. Kebetulan saya yang paling senior di antara teman-teman,” ujar Fadel Muhammad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti dialnsir Antara.
Menurut Fadel, dalam diskusi itu juga membicarakan soal siapa yang akan diusulkan DPD RI untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan MPR RI. “Karena teman-teman mendukung, saya menyatakan bersedia untuk diusulkan sebagai calon pimpinan MPR RI,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti soal revisi UU No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) yang mengubah aturan tentang jumlah pimpinan DPR RI dari lima menjadi tujuh dan saat ini akan diubah lagi menjadi 10 orang pimpinan.
Dalam diskusi dengan teman-teman di DPR RI, menurut Fadel, dirinya mengatakan bahwa pimpinan parlemen itu jumlahnya ganjil. “Kalau jumlah 10 orang itu genap, kenapa tidak jumlah 11 orang aja, dua orang dari DPD RI,” katanya.
Menurut Fadel, teman-temannya dari DPR RI menyebutkan, jumlah 10 orang itu, dibagi rata dari seluruh fraksi di DPR RI plus Kelompok DPD RI di MPR RI. Fadel menyatakan enggan, DPD RI disamakan setingkat dengan Fraksi, karena menurutnya, DPD RI lembaga parlemen yang secara hirarki sejajar dengan DPR RI, atau dalam sistem politik Indonesia adalah bi-kameral.
“Kalau dari DPD RI cuma satu, dalam revisi UU MD3 kenapa pimpinan MPR RI tidak dikembalikan menjadi lima orang saja, yakni proporsional,” katanya.(ANt/BC-AM)