Gara -gara Kesal Kembali Kerja di Salon
GORONTALO – Tak berselang lama setelah kejadian pembunuhan yang menewaskan Rosita Hulalata (25). Yang terjadi di jalan Piola Isa atau JDS, kompleks Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Utara, Kota Gorontalo.
Jajaran Kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OT alias Oyong (32) yang merupakan warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis (3/10/19). Tersangka ditangkap di salah satu rumah rekannya di kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi melalui konfrensi pers mengungkapkan, setelah peristiwa pembunuhan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang terduga pelaku yang merupakan suaminya.
Setelah di krosscek di rumah suaminya di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, ternyata OT sempat datang ke rumah dan mengakui perbuatannya kepada salah seorang kerabat.“Dari situlah rekannya menyarankan kepada tersangka OT untuk menyerahkan diri,” ucap Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi.
Setelah dilakukan interogasi oleh kepolisian, OT yang berprofesi sebagai penambang ini mengaku kesal terhadap isterinya karena tetap kembali melakoni pekerjaan lamanya di salon Santi. Karena menurut pengakuan OT, pekerjaan tersebut dinilai tidak pantas lagi sebagai perempuan yang sudah menikah. “Jadi, mereka menikah pada bulan Januari 2019.
Punya anak. Saat itu, korban janji tidak akan melakukan pekerjaan lamanya di salon, menerima tamu pria. Sudah pernah diingatkan, tapi korban tetap kembali. Di situlah pelaku kecewa, tidak terima dan akhirnya kalap,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka OT, korban Rosita Hulalata alias Ita (24) asal Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Mengalami luka di bagian tangan dan kepala. Barang bukti berupa samurai pendek dan sebilah badik diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. “Saat ini barang buktinya sudah kita sita,” tandas Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi. (tim BC)