GORONTALO – Pelaku maupun korban dugaan pembunuhan JDS (02/10/19) masih menjadi tanda tanya bagi publik Gorontalo.
Karena hingga kini aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi disebabkan masih melakukan penyelidikan kasus yang menghebohkan masyarakat Gorontalo.
Namun dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi kejadian, wanita korban dugaan pembunuhan ini mulai terkuak ke permukaan. Menyusul temuan barang bukti di lokasi kejadian.
Diantaranya temuan KTP atas nama Rosita Hulalata. Dengan usianya diperkirakan sekitar 25 tahun. Hanya saja hal ini belum bisa dipastikan apakah KTP tersebut milik korban.
Karena aparat kepolisian masih mendalami kasus ini. Dan di dalam KTP tersebut tercantum alamat korban yang, berasal dari Desa Tombulang Pantai, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara. (Tim BC)