PALU – Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso dan RSUD Poso tahun 2013, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (15/10/19).
“Tiga tersangka dalam kasus korupsi Alkes Poso,sudah kami tahan,” ungkap Koordinator Tim Penyidik Kasus Korupsi Alkes Poso, Hadiman kepada sejumlah awak media kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hadiman yang didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Sainuddin mengatakan, tiga orang tersangka yang ditahan itu adalah Noberial Marthen Salmon (PPK di Dinkes Poso).
Selanjutnya Suridah (PPK di RSUD Poso) dan Amran A Madjid (staf teknis di Bidang Perencanaan RSUD Poso).
Dijelaskannya, para tersangka langsung digiring ke rumah tahanan Maesa Palu menggunakan mobil tahanan usai diperiksa secara intensif di ruang penyidik tipikor Kejati Sulteng.
“Mereka ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut,”bebernya.
Kemduian tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang. Seperti misalnya PPK, tidak melakukan survei harga, tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga yang dibuat dalam HPS (harga perkiraan sendiri) terjadi mark up atau terlalu tinggi antara 40 hingga 50 persen, jadi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedang kerugian negara kasus alkes di Dinkes Poso itu sebesar Rp 3,2 miliar lebih, dan kerugian negara di RSUD Poso yakni Rp 4,8 miliar lebih.
“Dengan total kerugian negara dalam kasus di dua tempat ini Rp 8 miliar lebih dari anggaran Rp 30 miliar, itu perhitungan sudah dilakukan oleh ahli di Universitas Tadulako,” kata Hadiman yang juga Koordinator Tipikor Kejati Sulteng itu,”ungkapnya.
Menariknya, Hadiman mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Sebenarnya dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Angkasa Asray Kadoy.Tapi karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, sehingga Angkasa menang dalam gugatan praperadilan. Nanti kita akan penuhi, lengkapi lagi alat buktinya dan kita tetapkan kembali sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan kita,” tegasnya.
Diakuinya penyidik Kejati Sulteng tengah menyiapkan bahan-bahan untuk pemeriksaan para rekanan proyek alkes tersebut.“Makanya tersangka baru jelas ada. Kita tunggu saja perkembangannya,” bebernya. (ST/BC-Zul)