POSO-Klarifikasi dan bantahan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Poso Armol Songko seperti diberitakan sebelumnya. Mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat.
Ada yang menyayangkan isu tak sedap itu, karena merugikan nama baik kedua publik figur yang terseret kasus tersebut .
Namun ada pula yang membernakan kejadian ini. Salah satunya datang dari Ketua RT 03 Kelurahan Lombogia Sim Mangundang yang mengaku mengetahui kejadian tersebut.
Sehingga itu menurutnya pernyataan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Poso Armol Songko yang telah diberitakan media ini sebelumnya hanya sebagai upaya pemulihan nama baiknya.
Agar tidak terjerat dengan UU ASN PP No 53 yang telah mencoreng nama instansi-nya.
“Karena sebagai Ketua RT saya tahu persis kronologis kejadian dugaan perselingkuhan tersebut,”ungkapnya kepada media ini.
Bahkan diakuinya saat kejadian pihaknya melihat bagaimana saat keduanya keluar dari lokasi gereja menuju belakang gereja.
“Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat, apakah layak dilakukan pertemuan di tempat rumpu-rumpu, sementara status mereka bukan suami istri,” ketus Sim.
Berbicara bukti diakuinya ada rekaman video dan CCTV yang terpasang di di gereja. “Durasi-nya sekitar 9 menit, dan
informasinya sudah diberikan kepada Sekda Poso dan Sinode,”beber-nya.
Dengan kejadian ini, Sim mewakili masyarakat meminta ketegasan Bupati Poso Darmin Sigilipu agar memberikan sangsi tegas
kepada oknum ASN tersebut.(Awi/BC-AM).