POSO-Dugaan selingkuh oknum pelayan gereja dengan pejabat Pemkab Poso, langsung disikapi Sinode dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Namun lain halnya dengan oknum pejabat Pemkab Poso hingga kini belum ada tindakan tegas dari atasannya yakni Bupati Poso Darmin A Sigilipu.
Oknum yang bernisial AS alias Armol masih melaksanakan aktivitasnya seperti
biasa sebagai Kabag Humas dan Protokol Pemkab Poso.
Kondisi ini mengundang kekhawatiran dari masyarakat, dengan berasumsi kasus ini bakal tak akan ditindaklanjuti Pemkab Poso.
Menjawab keraguan masyarakat, Sekretaris Pemkab Poso Yan Galuda SH tampil meyakinkan masyarakat. Menurutnya persoalan ini sudah disikapi Pemkab Poso.
“Kasus ini kami sudah tangani hanya saja saya belum menerima laporan dari hasil pemeriksaan Ketua Tim pemeriksa N.L.R.Tandawuya SH.
Jika laporan sudah masuk dengan rekomendasi ke saya tentunya kami akan proses sesuai dengan aturan PP.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,”Ungkap Sekkab kepada media ini di ruang kerjanya.
Bahkan kata Sekkab, perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu tidak akan mentolelir jika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran ASN. “
Hanya saja perlu masyarakat ketahui persoalan ini masih berjalan dalam proses. Makanya kami selaku pemerintah akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tidak mungkin begitu mendengar laporan langsung nonjob tanpa pembuktian yang akurat,”ujarnya.
Disinggung soal hasil CCTV dan vidio yang yang diberikan jemaat dan Sinode, Yan mengaku belum melihat dan menerimanya.
“Sampai hari ini saya belum mendapatkan hasil rekaman tersebut, karena waktu kejadian saya di Jakarta. Namun kalau ke Sinode saya tidak bisa memberikan keterangan mungkin Jemaat Lain yang memberikan,”ungkapnya.
“Makanya saya belum melihat langsung apakah benar yang dikatakan warga ada pertemuan lawan jenis, demikian apakah yang bersangkutan atau orang lain.
Karena hingga saat ini saya hanya menerima informasi tentang ibu pendeta telah dikenakan sanksi,” Tandasnya (Awi/BC-AM).