PALU-Aturan Baru Standar Pelayanan Minimal (SPM), pangkas sejumlah urusan wajib di daerah. Dari 15 Jadi Tinggal 6. Hal ini disampaikan Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi H. Mulyono, SE.Ak, MM saat membuka Sosialisasi SPM Kamis (7/11), di aula Salah satu Hotel di Palu.
Menurutnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 adalah payung hukum baru bagi pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di Pemda Kabupaten/Kota se Provinsi Sulteng.
“Jika kabupaten/kota tidak melaksanakan (SPM) maka otomatis penilaian provinsi akan ikut jeblok di pusat,” tegas H. Mulyono.
Ditambahkannya peraturan baru telah memangkas sebanyak 15 urusan wajib pada aturan lama menjadi tinggal 6 saja. Yakni kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Ia pun berharap sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen organisasi pemda kabupaten/kota dan provinsi yang membidangi 6 urusan wajib tadi untuk menginovasi pelayanan publik berorientasi SPM.
“Serta pengintegrasian penerapan SPM dalam sistem perencanaan dan penganggaran di daerah,” pungkasnya karena SPM dapat mempengaruhi akuntabilitas pemda melayani warganya.
Karo Humas dan Protokol Haris Kariming menambahkan, sosialisasi diikuti lebih kurang 150-an peserta dan diisi narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri yaitu Anang Indiawan Lastika, SE, M.Si.(BC-AM).