UMP 2020 Terendah Termasuk Sulteng, Gorontalo Wajib Menyesuaikan KHL

Azis
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANT)
Bagikan:

JAKARTA – Kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen oleh Kementerian Ketenagakerjaan, disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengacu ke Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, dikutip dari Bisniscom, para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah secara serentak pada 1 November 2019 kemarin.

Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Meski diputuskan UMP nasional sebesar 8,51 persen.

Akan tapi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diwajibkan menyesuaikan upah minimumnya untuk sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.

Dalam hal ini, disebutkan ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Lalu, provinsi mana saja yang memiliki UMP terendah untuk 2020?
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP terendah:
1. Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020,
2. Jawa Timur dari Rp1.630.059 pada 2019, menjadi Rp1.768.777 pada 2020,
3. Jawa Barat dari Rp1.668.372 pada 2019, menjadi Rp1.810.350 pada 2020,

4. NTT dari Rp1.793.293 pada 2019, menjadi Rp1.945.902 pada 2020,
5. DI Yogyakarta dari Rp 1.570.922 pada 2019, menjadi Rp 2.004.000 pada 2020,
6. Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp2.012.610 pada 2019, menjadi Rp2.183.883 pada 2020,

7. Bengkulu dari Rp2.040.000 pada 2019, menjadi Rp2.213.604 pada 2020,
8. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 pada 2019, menjadi Rp 2.303.710 pada 2020,
9. Kalimantan Barat dari Rp2.211.500 pada 2019, menjadi Rp2.399.698 pada 2020,
10. Lampung dari Rp2.240.646 pada 2019, menjadi Rp2.431.324 pada 2020.(Bisnis/BC-AM)

Next Post

Polwan Gorontalo Kena Razia

GORONTALO –Ternyata penegakan disiplin tidak hanya diterapkan kepolisian kepada masyarakat. Namun di internal Polda Gorontalo pun setiap personil harus berlaku disiplin. Untuk itu Bid Propam Polda Gorontalo melakukan razia terhadap […]