LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, akhirnya menjebloskan ke tahanan dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo, kemarin (12/11/19).
Kedua Kades bernisial FO (35), dan FI (36) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Sumber di Kejaksaan mengungkapkan, FO merupakan mantan Kades Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. FO ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa tahun 2015-2016. Sedangkan FI adalah mantan Kades Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
FI menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana desa 2016-2017.
Dari informasi yang dihimpun, FO dan FI akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Keduanya mendekam di bali jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
“Kedua tersangka FI, dan FO, dilakukan penahanan setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan berkaitan dugaan penyimpangan dana desa yang dikelola keduanya,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Dr.Supriyanto kepada media ini.
Adapun dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan FO dan FI, hampir sama. Yaitu melaksanakan pekerjaan fisik menggunakan dana desa namun tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rincian Anggaran Belanja (RAB).
Selain itu FO dan FI terindikasi membuat laporan penggunaan anggaran dana desa fiktif. Dalam artian seolah-olah ada kegiatan yang dibiayai oleh dana desa, akan tetapi kenyataannya kegiatan tersebut tak ada/tak dilaksanakan.
“Atas tindakan tersebut, FO telah mengakibatkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp300 juta. Selanjutnya FI sebesar Rp290 juta,” ungkap Supriyanto.
Menurut Supriyanto, kedua tersangka FO, dan FI, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-undang Korupsi.“Saat ini pihak penyidik sementara melakukan perampungan pemberkasan untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.(BC-AM)