JAKARTA- Rawan pemalsuan, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat ‘segel’ dokumen elektronik berupa sertifikasi.
Sertifikasi ini digunakan untuk menjamin sebuah dokumen digital tidak dimodifikasi dari aslinya.
Sehingga, validitas dokumen digital bisa dipertanggung jawabkan keasliannya. Pasalnya, menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani dokumen elektronik rawan pemalsuan.
Untuk itu pemerintah menggandeng swasta untuk menyediakan sertifikasi elektronik ini. Pihak swasta yang digandeng untuk menyediakan segel elektronik ini disebut sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
“Ini merupakan metode untuk memastikan dokumen yang sah. Zaman digital ini, orang bisa menyalin atau mengedit dokumen dengan mudah, tapi dengan ini (sertifikat digital) tidak bisa diubah. Jika diubah, dokumennya bisa langsung rusak karena bisa dilihat langsung dari segelnya,” kata Semuel dalam peluncuruan PSrE di Jakarta, kemarin (13/11) seperti dikutip dari CNN.
Semuel mengatakan PSrE memiliki enam layanan, yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE), Segel Elektronik (e-seal), Preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, Penanda Waktu (Time Stamp), Pengiriman Elektronik tercatat, dan Otentikasi Website.(CNN/BC-AM)