Jual Sabu 37 Paket, Dua Pria Ditangkap Polisi

PALU– Kembali jajaran Kepolisian Polsek Palu Timur meringkus dua pria, yang diduga terlibat dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Palu.

Dua pria itu ditangkap di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, kemarin (19/11/19) malam.

“Dua pria yang ditangkap itu yakni berinisial lK (25) dan MS (25),” ungkap Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh kepada sejumlah jurnalis, Rabu (20/11/19).

Baca  Pelaku Penganiayaan Perempuan di Madale Poso Ditangkap Polisi

Kapolres Moch Sholeh mengatakan, dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yakni 37 paket hemat harga Rp 100 ribu, tiga telepon seluler, dua macis gas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta lebih.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tuturnya seperti dilansir Sultengterkini. (BC-AM)

Baca  Tujuh Wanita Penghibur di Tondo Kiri Ditangkap Polisi