TELAGA – Kembali lagi jajaran kepolisian mengamankan 7 siswa SMA dan seorang remaja putri .
Mereka diciduk Tim Sigaga Polsek Telaga karena kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras). Dan menghirup lem Eha-Bond saat nongkrong di salah satu babershop di Desa Luhu, kemarin (20/11/19).
“Iya, benar. Mereka kita amankan kemudian kita berikan pembinaan,” ujar Kapolsek Telaga Ipda Asnawi Makrun.
Sebelum itu, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa saat itu ada sekumpulan remaja yang lengkap dengan seragam sekolah sedang mengkonsumsi miras.
Berbekal informasi warga tersebut, Tim Sigaga yang dipimpin Ka SPKT Bripka Siswanto H Aldy Laiya langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud.
Dan ternyata benar. Polisi mendapati 7 siswa berseragam SMA dan seorang remaja putri diduga sedang asyik mengkonsumsi miras jenis cap tikus. Bahkan, seorang diantaranya sedang menghirup lem Eha-Bond.
Polisi pun langsung membawa 8 ABG, lengkap dengan 1 liter cap tikus dan 1 kaleng lem Eha-Bond ini ke Mapolsek Telaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diberikan pembinaan.“Kami berharap, tidak terulang lagi kejadian seperti ini.
Mereka adalah penerus bangsa dan jangan sampai rusak dengan kejadian-kejadian semacam ini. Orangtua juga diharapkan dapat berperan aktif mendidik anak-anak mereka,” pungkas Kapolsek Telaga Ipda Asnawi Makrun.(BC-AM)