PALU– Resividis yang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan atau curat serta pencurian kendaraan (Suranmor) di 10 lokasi.
DN (37) akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Watudea, Palu Barat.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung Sabtu (23/11/19).
Setelah aparat kepolisian menerima laporan pengaduan korban Lp/168/sulteng/res palu/sek palbar pada 23 November 2019 tentang tindak pidana pencurian.
“ Iya pelakunya merupakan residvis yang sudah lama menjadi DPO, inisialnya DN (37), ditangkap pada hari Sabtu (23/11/19),” ungkap Kapolres Palu, kemarin (24/11/19).
Menurutnya, dari hasil imterogasi, pelaku DN mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 tempat kejadian perkara di wilayah Palu Barat diantaranya diantaranya Buluri, Jalan Bayam, Labu, Ketimun, dan Jalan Kelor.
Bersama pelaku DN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya empat ban beserta velg mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DN kini meringkuk di sel Mapolres Palu. (ST-Hal/BC-AM).