PALU– MI (28) warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur diringkus aparat kepolisian kemarin (23/11/19).
Pelaku yang indekos-nya di Jalan Sam Ratulangi ini . Diduga terlibat dalam kasus pidana pencurian disertai kekerasan atau biasa dikenal jambret di wilayahnya.
“Pelakunya berinisial MI (28), dia diringkus pada Sabtu (23/11/2019),” ujar Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, kemarin (24/11/19) dilansir sultengterkini.
Kapolres mengungkapkan, pelaku MI ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada (3/11/19), dimana terjadi jambret di Jalan Kartini.
Atas laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Di rumah indekos-nya Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu telepon seluler Oppo A83 warna emas dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata mantan Kapolres Banggai itu.(ST-Hal/BC-AM).