Jambret di jalan Kartini Diringkus

Azis
MI Pelaku jambret ditangkap di Palu(HMS-Pol)
Bagikan:

PALU– MI (28) warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur diringkus aparat kepolisian kemarin (23/11/19).

Pelaku yang indekos-nya di Jalan Sam Ratulangi ini . Diduga terlibat dalam kasus pidana pencurian disertai kekerasan atau biasa dikenal jambret di wilayahnya.

BACA  Garuda dari Jakarta ke Makassar Palu Mendarat Darurat

“Pelakunya berinisial MI (28), dia diringkus pada Sabtu (23/11/2019),” ujar Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, kemarin (24/11/19) dilansir sultengterkini.

Kapolres mengungkapkan, pelaku MI ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada (3/11/19), dimana terjadi jambret di Jalan Kartini.

BACA  Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satu Buron

Atas laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Di rumah indekos-nya Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu telepon seluler Oppo A83 warna emas dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah.

BACA  145 Atlet Pelajar dan Pelatih Kontingen Gorontalo Berlaga di Pra-Popnas di Palu

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata mantan Kapolres Banggai itu.(ST-Hal/BC-AM).

Next Post

Gita Ratnasari Kades Muda Gagal di Pileg Peka Aspirasi

BOLMONG- Sebelum terpilih sebagai kepala Desa termuda di Sulawesi Utara. Ternyata Gita Ratnasari Tuuk sempat mencoba peruntungan di Pileg 2019. Maju dari PDI Perjuangan sebagai caleg DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, […]