PALU – Usai “nyabu” di lorong Brendi Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu timur. Empat pemuda berinisial SL (23), AL(22), ML (24), dan AR (22) digelandang Polsek Palu Timur, Selasa (3/12/19).
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Lorong Brendi, Kelurahan Besusu Barat tersebut.
lebih jauh Sholeh mengatakan penangkapan itu atas informasi yang diterima dari masyarakat.”Tim opsnal Polsek Palu timur langsung gerebek salah satu rumah di Lorong Brendi,” kata kapores kepada sejumlah wartawan.
Dari hasil penggerebekan itu, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai dan alat isap sabu.
“Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun,”ungkap seperti dilansir Tribun.(BC-AM)