Empat Pemuda Ditangkap Usai ‘Nyabu’ di Lorong Brendi

Azis
ilustrasi sabu
Bagikan:

PALU – Usai “nyabu” di lorong Brendi Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu timur. Empat pemuda berinisial SL (23), AL(22), ML (24), dan AR (22) digelandang Polsek Palu Timur, Selasa (3/12/19).

Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Lorong Brendi, Kelurahan Besusu Barat tersebut.

BACA  Beraksi di 23 Lokasi, Spesialis Pencuri Ponsel Tertangkap di Masjid Uswatun Hasanah

lebih jauh Sholeh mengatakan penangkapan itu atas informasi yang diterima dari masyarakat.”Tim opsnal Polsek Palu timur langsung gerebek salah satu rumah di Lorong Brendi,” kata kapores kepada sejumlah wartawan.

Dari hasil penggerebekan itu, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai dan alat isap sabu.

BACA  Debt Collector Jadi Tersangka

“Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun,”ungkap seperti dilansir Tribun.(BC-AM)

Next Post

Tak Dilayani Isi Bensin, Karyawan SPBU Dibunuh

MANADO – Gara-gara tak dilayani saat isi bensin di SPBU. Karyawan SPBU Andreas Pempe (20) warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Tewas bersimbah darah dengan delapan […]