PALU– Razia rutin di sekitar Pelabuhan Pantoloan dan Terminal Mamboro, Kota Palu Senin (2/12/19).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita dua Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga palsu dari dua sopir yang berbeda.
“Penangkapan ini berdasarkan perintah dari Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Imam Setiawan.
Untuk melakukan razia rutin guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Palu,”ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto kemarin.
Menurutnya kejadian bermula aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng melaksanakan kegiatan penindakan dan pelanggaran lalu lintas di dua lokasi yaitu di sekitar Pelabuhan Pantoloan dan Terminal Mamboro.
“Di dua lokasi itu ditemukan pelanggar sebanyak 30 orang yang dikenakan sanksi bukti pelanggaran (tilang),”bebernya.
Nah saat penindakan itu, polisi mendapati dua pelanggar yang diduga palsu yaitu SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Palu Polda Sulteng. Atas nama pemilik Sarton Oyolihawa, warga Jalan Tombolotutu, Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Dan SIM B2 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Bone Polda Sulawesi Selatan atas nama pemilik Anto, warga Pantoluan, Kecamatan Palu Utara.
Dalam interogasi polisi, pemilik SIM yang diduga palsu mengaku mendapatkan SIM itu dengan cara membeli dari rekannya.
Dua pelaku bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Mapolres Palu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Didik mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus SIM di kantor Satlantas, bukan pada calo yang tidak bertanggung jawab.
“Pembuatan SIM sangat mudah dan cepat,” ujar mantan Kapolres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara itu dilansir sultengterkini.(BC-AM).