PALU- Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Poso makin terang benderang. Buktinya Kasus yang diendus sejak awal 2019 ini setelah menetapkan 6 tersangka baru.
Kembali Kejaksaan Tinggi Sulteng menahan tiga tersangka pada kasus yang melekat di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2013 tersebut.
“Iya beberapa hari kemarin pihak Kejati Sulteng menitipkan surat pemberitahuan penyidikan perkara Alkes di Dinas Kesehatan dan RSUD Poso, termasuk nama-nama tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Intel, Eko Nugroho seperti dilansir kumparan kemarin (4/12/19).
Eko Nugroho mengungkapkan nama-nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus Alkes Dinas Kesehatan adalah mantan Kadis Kesehatan Poso berinisial AA, TAB serta AK selaku panitia lelang.
Sedangkan untuk kasus Alkes di RSUD Poso ditetapkan 4 tersangka baru di antaranya, mantan direktur rumah sakit Poso berinisial DJ, serta LA dan kawan kawan dan ST dan kawan -kawan.
Termasuk juga AK sebagai panitia lelang. Sehingga AK jadi tersangka untuk dua kasus Alkes.
“Penetapan tersangka kali ini, kami telah masuk pada rekanan dan pimpinan di lembaga itu. Sehingga kasus ini akan terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya pihak Kejati Sulteng telah menetapkan 3 tersangka Alkes Poso tahun anggaran 2013. Mereka adalah mantan PPTK di Dinas Kesehatan dan RSUD Poso beserta seorang ketua panitia lelang. (BC-AM).