Ternyata Eks Koruptor Tak Dilarang Maju di Pilkada 2020

Azis
kantor KPU RI (dok)
Bagikan:

JAKARTA – Mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.Keputusan KPU tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

PKPU tersebut dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

BACA  PKPU Tahapan Pilkada Serentak Resmi Diundangkan

Lebih detail lagi pada Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017, yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

BACA  Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan Mendagri Larangan Mutasi

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  Secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” demikian bunyi pasal tersebut

BACA  Fresly Nikijuluw Bakal Goyang Poso di Peluncuran Pilkada Poso 2024

“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” lanjutnya.(detik//BC-AM).

Next Post

Waspada HP Tak Punya IMEI Mulai April 2020 di Blokir

JAKARTA-Memasuki tahun baru banyak konsumen akan membeli HP baru. Namun diminta hati-hati membeli ponsel yang tidak memiliki IMEI. Karena Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak […]