PALU– Langgar disiplin, seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Diberikan sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Informasi ini disampaikan langsung Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Palu, Mayor CPM Didik KW. Saat silaturahmi dengan sejumlah jurnalis di sebuah warung kopi Jalan H Hayyun, dilansir sultengterkini kemarin (11/12/19).
Meski tak menyebutkan nama oknum anggota TNI AD yang dipecat. Namun menurutnya oknum TNI yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin.
“Selama 2019 ada satu anggota yang disanksi pemberhentian, sementara satu orang masih dalam proses,” kata Didik yang didampingi Wadenpom Palu, Mayor CPM Eko.
Didik yang sebelumnya bertugas di Puskomad Jakarta, dan baru menjabat sekitar tiga bulan itu mengatakan. Untuk di Sulteng pelanggaran oknum anggota TNI didominasi pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
“Pelanggarannya masih seputar masalah desersi. Pelanggaran lainnya masih nihil,” katanya.(BC-AM).