Beraksi di 23 Lokasi, Pencuri Tabung Gas Hingga Daun Jendela Diciduk

Azis
PELAKU pencurian di 23 lokasi di Kota Palu akhirnya ditangkap. (FOTO: DOK POLRES PALU)
Bagikan:

PALU- Sepandai-pandai tupai melompat,akhirnya ketangkap. Seperti halnya UG akhirnya diciduk aparat Kepolisian Polres Palu setelah beraksi di 23 lokasi di Kota Palu.

Ironisnya pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Palu Barat, dalam aksinya, tak hanya mengincar barang elektronik. Tabung gas, Karpet, hingga daun jendela pun jadi sasarannya.

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh ketika dikonfirmasi sultengterkini membenarkan penangkapan ini.

Menurutnya, pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial UG (26). Dia ditangkap tim buser Polsek Palu Barat. Yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rislan, di Jalan Bakuku Kelurahan Nunu, kemarin (14/12/19).

BACA  Dua Rumah Kebakaran di Petobo Balita Tewas

Dari tangan UG, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Sony, satu unit laptop Toshiba. Kemudian satu buah kipas angin, satu unit sepeda, tiga buah tabung gas, sebuah karpet, tujuh buah daun pintu dan dua buah daun jendela.

BACA  Satu Wanita Muda Diciduk Sabu-sabu, Bersama Lima Pelaku di Tiga Lokasi

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Palu Barat untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata Moch Sholeh.

Tangkap Pencuri Motor di Jalan Agatis

Selanjutnya, selain pencuri karpet tersebut, Polsek Palu Barat juga berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor di wilayah Palu Barat. Pelaku berinisial AS (21), ditangkap di Jalan Kalora Kelurahan Nunu di hari yang sama.

BACA  Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Dari hasil interogasi, AS mengaku mencuri sepeda motor MX King di Jalan Agatis.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek. Untuk barang bukti lain masih dikembangkan,” ujar Moch Sholeh.

Sama dengan UG, pencuri sepeda motor tersebut juga dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(BC-AM).

Next Post

Semua Penjual Online Siap-siap Wajib Punya Izin Usaha

JAKARTA– Semua penjual online siap-siap wajib punya izin usaha. Pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce harus mengantongi izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun […]