GORONTALO – Setelah menahan tiga orang tersangka berinisial AP, YT dan LG. Terkait dugaan kasus korupsi tiga ruas jalan di Kota Gorontalo.
Kejaksaan Negeri Gorontalo belum bisa memastikan akan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
“Sama-sama kita ikuti perkembangan perkaranya. Ini juga merupakan suatu keberhasilan tim penyidik juga dan Alhamdulilah hari ini kita bisa melakukan proses penahanan ini,”ungkap kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Anjar Satrio kemarin.
Kasi intel mengatakan bahwa ketiga tersangka itu merupakan pelaksana di masing-masing pekerjaan di tiga ruas jalan. Diantaranya Jl. Jeruk, Jl. Sawit dan Jl. Palma, Kota Gorontalo pada tahun 2015 lalu.
“Mereka adalah sebagai pelaksana. AP sebagai pelaksana di Jl. Jeruk , YT di Jl. Sawit dan LG di Jl. Palma. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu penetapan kepada ketiganya, setelah berkas mereka dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Dari pantauan kemarin (18/12/19).
Ketiga tersangka keluar dari kejaksaan menggunakan rompi merah untuk kemudian ditahan di lembaga pemasyarakatana (lapas) Kota Gorontalo.
“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka proyek pekerjaan tiga ruas di Kota Gorontalo.
Untuk 20 hari kedepan tim penyidik melakukan penahanan dua orang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Gorontalo. Sementara yang satunya di LP wanita,” pungkas Kasi Intel.(BC-AM).