PALU– Tujuh orang ditangkap ketika aparat Polres Palu menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah indekos Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan.
Selain polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50,63 gram sabu-sabu.
Selanjutnya di lokasi terpisah, Polres Palu juga menangkap dua pelaku sabu-sabu di Jalan Maleo, Kelurahan Tanamodindi. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita 6,7 gram sabu-sabu beserta alat isapnya.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Narkoba, Iptu Stefanus Sanam dilansir sultengterkini menuturkan.
Tujuh pelaku pesta sabu-sabu di Jalan Tanggul berinisial AR (29), DM (32), RI (21), YP(46), FS (29), SR (37), dan JW (21).
Sementara dua pelaku yang ditangkap di Jalan Maleo berinisial AD (36) dan NS (29).
Saat menggerebek indekos, polisi menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip besar berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 50,63 gram.
Kemudian satu kantongan hitam, satu dus kecil, sebilah badik kecil, sebuah alat isap sabu-sabu (bong) lengkap. Serta satu korek api gas terhubung sumbu, dan satu sendok yang terbuat dari pipet.
Sementara dari penangkapan pelaku di Jalan Maleo, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kristal. Diduga sabu-sabu seberat 6,74 gram, sebuah bong lengkap, dua telepon seluler, dan satu pak plastik klip.
“Sembilan tersangka beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolres Palu untuk pengembangan,” jelas Kapolres Moch Sholeh, Senin (23/12/19).
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Palu, khususnya para tokoh agama, tokoh adat. Dan pemuda untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada pesta narkoba atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. (BC-AM).