GORONTALO – Dua oknum anggota Direktorat Samapta, Polda Gorontalo bernisial Bripda AM dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) RT.
Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap almarhum Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali.
Diketahui Bripda Derustianto, merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Gorontalo. Sebelum meninggal, Bripda Derustianto mengalami aksi baku pukul dengan rekannya, AM. Aksi itu ditengarai atas perintah senior mereka, RT.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
Disimpulkan ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum, serta hasil otopsi.
“Yaitu adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia Bripda Derustianto, oleh Bripda AM dan Briptu RT. Dalam gelar perkara tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Dan terakhir kemarin keduanya telah ditahan Polda Gorontalo. “Kepada pelaku telah dilakukan penahanan. Berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/20/XII/2019/Ditreskrimum.
Tanggal 24 Desember 2019 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/21/XII/2019/Ditreskrimum. Yang diberlakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono.(BC-AM).