PARIGI- Ternyata sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka SJR pelaku pembunuhan keji terhadap adik iparnya bernisial FN,(27/12/19).
Sehari sebelum kejadian, tersangka dan teman-temanya menggunakan narkoba jenis sabu dan lem fox.
“Penggunaan narkoba salah satu efeknya horny (bergairah),” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis.
Dalam konferensi pers akhir tahun seperti dilansir Kumparan kemarin. Zulham menganggap hal itu bisa menjadi salah satu pemicu tindakan tersebut.
Namun demikian meski tersangka sudah diamankan dengan beberapa barang bukti. Gelar perkara dilakukan sekitar sembilan jam dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk motif pembunuhan, belum diketahui karena pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut, namun ada kecurigaan ada motif asmara di baliknya.
Pasalnya korban adalah adik ipar tersangka yang selama ini tinggal serumah bersama kakak korban yang merupakan suami tersangka.
“Sebenarnya ini bukan salah satu pemicunya (narkoba) atas tindakan ini,” ujarnya Kapolres.
Zulham merasa prihatin dengan kondisi kehidupan keluarga korban dan tersangka. Dimana menurutnya perlu mendapatkan perhatikan pemerintah.
“Mereka ini orang yang tidak mampu di mana tempat yang ditinggali tidak layak huni,”ungkapnya.
Diuraikan Kapolres, rumah tersebut dihuni dua rumah tangga yang rentan. Ibu korban janda tinggal bersama anak lelaki dan dua anak perempuannya serta satu menantu.
Di rumah tersebut hanya ada dua kamar yang selama ini ditempati kakak korban sekaligus istri tersangka yang sedang hamil dan ibu korban yang merupakan mertua tersangka.
Ibu korban tidur di kamar satunya lagi. Semua tidak ada pintu kamar. Sedangkan korban FR diketahui sering tidur di luar kamar yakni di depan televisi.
“Korban ini katanya punya wajah yang cukup cantik,” beber Kapolres.
Tersangka sendiri selama ini untuk menghidupi keluarganya sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Secara pribadi Zulham menganggap kehidupannya sangat tidak layak.
Namun walaupun begitu SJR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ia akan dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan KUHP Pasal 338,”tegas Kapolres.(BC-AM).