Harga Rokok Resmi Naik, Rata-rata 35 Persen

Azis
Rokok yang beredar di tengah masyarakat (Ilutrasi)
Bagikan:

JAKARTA- Akhirnya Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen mulai kemarin (1/1). Sementara harga eceran terendah rokok juga naik rata-rata sebesar 35 persen.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.  Tentang tarif cukai hasil tembakau. Keputusan tersebut mulai berlaku  1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen.  Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebut tarif cukai rokok baru yang berlaku 1 Januari 2020. Telah disosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait kebijakan ini.

“Pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku. Ini hanya masalah perubahan tarif saja, sistem lainnya sama. Semua sudah siap,” ujar Heru, dilansir katadata kemarin.

BACA  Dipergoki Merokok PNS Pemprov Gorontalo Nonjob

Harga Impor dan Buatan Dalam Negeri Beda

Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda. Untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya.

Pada jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.

Kemudian pada jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020.  Hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455.

Namun, untuk SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

Pada jenis rokok putih mesin atau SPM golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 790. Sementara untuk golongan II, ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470.

BACA  Siap - Siap, Rokok, Listrik, BPJS Hingga Tol Naik 2020

Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp 485. Pada jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I. Ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330.

Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425. Adapun untuk golongan II ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200 dan golongan III, ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110.

Adapun jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter dikenakan harga paling rendah Rp 1.700 dengan tarif cukai Rp 740. Sementara harga paling rendah untuk rokok jenis tembakau iris ditetapkan Rp 55.  Hingga Rp 275 dengan cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang.

BACA  Kebutuhan Rokok Lebih Besar dari Makanan di Sulteng

Selanjutnya, jenis rokok daun dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30. Jenis rokok Sigaret kelembak kemenyan dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25. Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000.

Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275. Lalu cerutu harga Rp 5.500-Rp 22 ribu dikenakan cukai Rp 1.320. Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut.

Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.(BC-AM).

Next Post

Hendak Bergabung dengan Ali Kalora Cs, Lima Orang Ditangkap di Palu

PALU – Sebanyak lima orang warga Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap Polda Sulawesi Tengah di penghujung Tahun 2019. Mereka diciduk karena diduga sebagai jaringan terorisme di Palu. ”Alhamdulillah kemarin kita dapat […]