PALU– Diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja.Seorang warga Boyaoge Palu ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah.
“Pelaku tersebut berinisial FL,” kata Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu Stefanus Sanam dilansir Sultengterkini, Senin (6/1/2020).
Kasat mengungkapkan, FL ditangkap di Jalan Puebongo Lorong Kayumanis, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga pada Jumat (3/1/2020) sore.
Stefanus Sanam mengatakan, dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga jenis ganja, satu pucuk pistol airsoft gun beserta peluru dan tabung gas.
Kemudian uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2,3 juta, tiga telepon seluler, dan satu tas warna hitam.
“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BC-AM).