PALU – Peredaran obat terlarang di wilayah Sulawesi Tengah marak. Buktinya kurang lebih 400 ribu butir obat ilegal jenis trihexyphenidyl alias THD, diamankan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu.
Kejadian ini dibenarkan Kepala BPOM Palu Fauzi Ferdiansyah. Menurutnya pihaknya mengamankan obat ilegal itu dari salah satu agen atau kantor milik jasa angkutan barang di Kecamatan Palu Barat.
Diakui Fauzi, THD yang diamankan itu pada akhir tahun 2018, namun proses hukumnya berlangsung pada tahun 2019.
“Dikirim ke seseorang dan siap beredar di Sulawesi Tengah,” ungkap Fauzi, dilansir Tribun kemarin (10/1/2020) siang.
Dari temuan ratusan ribu butir pil THD siap edar itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penegak hukum dan mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pelaku atau pemilik.
Orang tersebut diamankan karena bertindak sebagai penerima kiriman paket berisi pil THD. Paket itu terdiri dari 4 kardus dengan isi sekitar 400 ribu butir THD siap edar.
Meski begitu pihaknya masih terus mengembangkan kasus temuan ratusan ribu butir THD tersebut.
Atas kerja sama dengan pihak terkait, pihaknya sidah mengantongi sejumlah informasi, termasuk sejumlah nama yang diduga terkait dengan peredaran THD di Sulteng.
“Kita melakukan pengembangan siapa bandar besarnya, kita melakukan pengembangan ke arah sana,” jelas Fauzi.
Tambah Fauzi, BPOM di Palu tidak hanya mengamankan pil THD, tapi juga mengamankan pil PCC, namun jumlahnya lebih sedikit dari jumlah pil THD. (BC-AM)