Tiga Kali Cabuli Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Azis
Kedua tersangka ketika digiring jajaran Polres Boalemo(Humaspol)
Bagikan:

TILAMUTA – Dua pelaku pencabulan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman terungkap setelah kasus pencabulan kepada gadis 10 tahun di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  berproses penyelidikan di Polres Boalemo.

Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus pencabulan ada dua tersangka yang ditetapkan Polres Boalemo. Pertama HL (35) yang tidak lain ayah tiri Mawar (nama samaran).  Dan RR (56) yang merupakan tetangganya.

Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim, Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin,SE, kepada wartawan Rabu (8/1/2020) mengatakan bahwa untuk dua pelaku pencabulan ini diancam 15 tahun penjara.

BACA  Kapolda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polisi Bertugas di Boalemo

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 perpu 1/2016 Undang-undang perlindungan Anak.

Sebagaimana perubahan kedua tentang Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancama hukam maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Lahmudin.

Sebelumnya menurut keterangan polisi kejadian ini pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2019. Dimana saat itu Mawar usai menonton televisi di rumah tetangga. Ketika hendak balik ke rumah untuk istirahat.

BACA  Anas Jusuf Segera Dilantik Menjadi Bupati Defenitif

Tiba-tiba HL yang merupakan ayah tiri dari Mawar datang ke tempat tidurnya dan menyetubuhi si gadis 10 tahun itu. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali oleh ayah tiri Mawar.

Sementara itu, di bulan Oktober 2019, tetangga korban RP meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak Mawar mandi ke sungai.

Di dalam perjalanan, RP membujuk Mawar dengan uang Rp 15 ribu untuk memuaskan nafsu bejat RP. Sampai di sungai, RP kemudian mencabuli Mawar.

Kasus itu pun terungkap saat orang tua laki-laki Mawar yang sudah bercerai dengan ibu kandungnya mengetahui bahwa anaknya sudah berungkali dicabuli oleh ayah tiri dan tetangganya.

BACA  Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal di Sulut

“Jelas pada saat pertama pelakunya sebagai ayah tiri, korban mengalami pendarahan. Namun saat itu barang bukti pakaian dalam korban diperintahkan pelaku untuk dibuang di sungai.

Sehingga pakaian dalam milik korban sebagai alat bukti tidak bisa didapatkan lagi. Untuk si ayah tiri sudah 3 kali melakukan itu, sementara tetangganya sekali,” papar Lahmudin.

Saat ini keduanya sudah mendekam di jeruji penjara Polres Boalemo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (BC-AM).

Next Post

Jembatan di Tolitoli Ambruk, Diterjang Angin Kencang

TOLITOLI- Akibat angin kencang yang melanda Kabupaten Tolitoli, Minggu pagi (12/1).  Menyebabkan atap jembatan sepanjang 50 meter yang berada di Dusun Mawar, Desa Kapas, Kecamatan Dako Pamean, ambruk. “Anginnya begitu […]