PALU– Lebih dari 500 hektare areal persawahan di Kabupaten Parigi Moutong rusak. Kejadian diduga akibat ulah PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) yang menambang secara ilegal.
Kesimpulan ini terungkap ketika Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi III dan anggota DPRD Parimo melapor kepada Gubernur Longki Djanggola, kemarin (23/01/2020).
Saat bertemu gubernur di ruang kerjanya, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menuturkan, dari 800 hektare sawah di kecamatan itu, 500 hektare diantaranya telah rusak.
Kerusakan itu adalah imbas dari penambangan ilegal dari perusahaan maupun penambang rakyat.
Makanya, kata dia, pimpinan DPRD Parimo bersama Komisi III dan anggotanya meminta gubernur untuk mencari solusi atas keberadaan penambangan ilegal tersebut.
“Kami harapkan solusi dari bapak gubernur untuk membantu mengatasi permasalahan tambang ini,” kata Sayutin Budianto didampingi Wakil Ketua DPRD, Lelo Badja, Ketua Komisi III, Alfred Tonggiroh dan sejumlah anggota DPRD Parimo.
Mendengar penjelasan para pimpinan DPRD Parimo, Gubernur Longki Djanggola yang didampingi Kepala Dinas ESDM Sulteng, Yanmar Nainggolan. Menegaskan bahwa izin operasi produksi yang dimiliki PT KNK belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi.
Karena menurutnya, pihak perusahaan itu belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Sebagai prasyarat kegiatan seperti berupa Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, dan lain-lain.
Gubernur meminta agar dibuatkan surat teguran tegas yang ditembuskan kepada Kapolda Sulteng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Longki mengajak pimpinan dewan untuk melindungi Kabupaten Parigi Moutong dari ulah orang-orang yang tak bertanggung jawab.
“Semua penambangan liar harus ditertibkan. Mari kita jaga bersama kabupaten itu,” pungkas Gubernur Longki yang juga mantan Bupati Parimo itu. (BC-AM).