Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik

Azis
rokok elektrik.(Ilustrasi)
Bagikan:

YOGYAKARTA -Rokok elektrik hukumnya haram.Fatwa ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Larangan ini disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, dilansir tempo.Co.id, Jumat,(24/01/2020).

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan, sikap tersebut meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

BACA  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H 13 April 2021, Lebaran Kamis 13 Mei

Menurutnya perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau vape. “Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain,” ujarnya.

Sebagaimana rokok konvensional, kata dia, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Wawan juga mengemukakan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.

BACA  Muhammadiyah Menetapkan 28 Juni Hari Raya Idul Adha Berikut Lokasi Sholat Idul Adha di Gorontalo

“Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok,” ujar Wawan.

Rekomendaksikan Pemerintah  Larangan Total

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship. Kepada seluruh unsur Muhammadiyah diimbau berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.

BACA  Muhammadiyah Tetapkan Rabu 28 Juni 2023 Idul Adha, Siapkan 13 Titik Lokasi Sholat di Kota Palu

Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT). Sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah yang bergerak di ranah pendidikan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga turut berperan aktif dalam mengampanyekan kawasan bebas asap rokok.(BC-AM)

Next Post

Dampak Virus Corona 15 Kota Ditutup, 57 Juta Orang Terdampak

JAKARTA – Dampak penyebaran virus Corona yang semakin intesif, 15 kota di Cina kini ditutup.Dengan penutupan 15 kota ini, maka 57,2 juta orang kini terdampak dan terancam terisolasi, menurut laporan […]