Polisi Gorontalo Tangkap Bandar Pil Koplo di Palu

Azis
Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta SIK saat konfrensi pers atas penyitaan 1.466 butir pil koplo dari seorang warga Paguat.(humas)
Bagikan:

MARISA – Setelah melakukan pengembangan dari penemuan 1.466 butir pil koplo. Di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, belum lama ini.

Perburuan pengedar obat-obat terlarang, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berlanjut. Kali ini kembali berhasil menangkap seorang yang diduga bandar berinisial H (38). Dengan barang bukti 3.000 butir pil koplo di wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka ini sudah merupakan target operasi dari Polres Pohuwato. Yang bersangkutan kita tangkap di Kota Palu, Sulteng. Tepatnya pada tanggal 23 Januari 2020,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta SIK.

BACA  Hendak ke Palu, Lima Tersangka Narkoba Diringkus Pohuwato

Adapun kronologis penangkapan bermula saat Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Dibantu Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, yang dipimpin AKBP P Sembiring SIK.  Mendapat informasi bahwa tersangka H yang sudah menjadi target operasi. Berada di Jalan Seroja, Kelurahan Bukuri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

BACA  Hendak ke Palu, Lima Tersangka Narkoba Diringkus Pohuwato
Tersangka H yang merupakan bandar pil koplo ditangkap di Kota Palu, Sulteng. (F. Istimewa)

Dari situlah polisi langsung melakukan penggerebekan, sekitar pukul 14.30 Wita. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah H. Dan berhasil mendapatkan 3 bungkus berisi pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone merek Nokia.

Masing-masing kantong berisi sekitar 1.000 pil koplo. Sehingga jika dijumlah totalnya mencapai 3.000 butir pil koplo.

BACA  Hendak ke Palu, Lima Tersangka Narkoba Diringkus Pohuwato

Setelah digerebek, H yang asli warga Sulteng ini kemudian digelandang ke Mapolda Sulteng. Dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara.“Saat ini tersangka H sudah resmi ditahan,” kata Leonardo.

Atas peredaran obat-obatan terlarang ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.(BC-AM).

Next Post

Mencuri di Sejumlah Lokasi di Palu Dua Pelaku Curanmor di Tembak

PALU– Dua pelaku curanmor yang melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kota Palu,  ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu. Informasi ini disampaikan Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Paur […]