KOLONODALE– Diduga korupsi penyalagunaan pengelolaan keuangan Desa Sampalowo Kecamatan Petasia Barat tahun anggaran 2018. Kepala Desa dan Bendahara di tahan penyidk Polres Morowali.
“Kedua tersangka itu adalah berinisial ST selaku Kepala Desa Sampalowo dan PM selaku Bendahara Desa. Sedang kerugian negara mencapai Rp 236.001.951,”ungkap Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan kepada sejumlah jurnalis kemarin.
Kapolres Bagus mengungkapkan, kronologi kasus itu terjadi pada tahun 2018. Dimana total anggaran pembelanjaan Desa Sampalowo sebesar Rp 1.249.735.448 yang bersumber dari Dana Desa.
Kemudian Alokasi Dana Desa, SiLPA 2017, temuan Inspektorat Kabupaten Morowali Utara. Dan bagi hasil pajak sesuai yang tertera dalam APBDes tahun anggaran 2018.
Seiring berjalannya pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2018 khususnya di triwulan III tepatnya pada September 2018.
Terdapat Siltap dan honor perangkat desa, lembaga-lembaga desa dan BPD yang tidak terealisasi/tidak terbayarkan oleh PM selaku Bendahara Desa.
Dimana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi PM selaku Bendahara Desa.
Kemudian pada saat pembuatan laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang dibuat oleh Bendahara baru berinisial ST.
Bekerjasama dengan operator CG terdapat kegiatan-kegiatan lain yang tidak terealisasi kegiatannya yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2018.
Akibatnya terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dikarenakan mekanisme pembayaran suatu kegiatan dalam desa.
Sesuai yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, tidak dilaksanakan sebagai kontrol penggunaan anggaran.
Peningkatan Status ke Tahap Penyidikan
Dan adanya anggaran desa tahun 2018 yang dipinjam oleh ST selaku Kepala Desa Sampalowo, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskirm Polres Morut. Pada 20 Agustus 2019 telah melakukan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan sangkaan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 18 saksi dan menyita dokumen serta satu unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
“Untuk kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur orang pertama di Polres Morut seperti dilansir Sultengterkini. (BC-AM).