PALU– Dua pengedar sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Palu Timur di Kota Palu, Sulawesi Tengah (09/02/2020). Menariknya kedua pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda ini. Ternyata juga merupakan pelaku pencurian spesialis pembongkaran rumah.
“Benar dua pelaku itu ditangkap Ahad dini hari tadi,” kata Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Kapolsek Palu Timur, AKP Laata seperti dilansir SultengTerkini.
Dua pelaku yang diringkus itu yakni Hully Haikal (32), warga Jalan Miangas dan Arif Tahawaluntina (35), tinggal di Jalan Maluku.
Kapolsek Laata mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu sekira jam 16.00 Wita tentang keberadaan Hully yang merupakan target operasi Polsek Palu Timur.
Polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi itu. Setelah diselidiki selama beberapa jam, aparat Polsek Palu Timur yang dipimpin langsung AKP Laata.
Akhirnya berhasil membekuk pelaku Hully sekira jam 01.27 Wita di rumahnya saat sedang memperbaiki sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan empat paket diduga sabu-sabu dari saku celana Hully.
Saat diinterogasi, pelaku Hully mengaku sabu-sabu tersebut adalah milik Arif yang tinggal di Jalan Maluku, sehingga polisi segera bergerak ke rumah bersangkutan.
Polisi berhasil membekuk pelaku Arif sekira pukul 01.45 Wita dan ditemukan satu paket diduga sabu-sabu.
Dua pelaku tersebut sudah digiring ke Mapolsek Palu Timur untuk diinterogasi dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku juga merupakan pelaku pencurian spesialis pembongkaran rumah,” kata mantan Kapolsek Palu Utara itu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lima paket diduga sabu-sabu seberat sekitar lima gram. Satu telepon seluler Samsung A20 warna merah milik Hully.
Kemudian satu telepon seluler Samsung J3 milik Arif. Sebuah dompet berisikan surat-surat, dan uang Rp 140 ribu.
“Ada pula barang bukti curian satu buah iPad Samsung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu sudah ditahan di Mapolsek Palu Timur dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BC-AM).