KWANDANG – Kepolisian Resort Gorontalo Utara (Polres Gorut) berhasil mengagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 gram. Barang haram tersebut ditangkap dari tangan JD warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Penangkapan terhadap JD dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gorut, IPTU Harisno Pakaja,S.E pada 28 Januari 2020. JD ditangkap saat melintas di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat itu JD berencana menuju ke wilayah Manado, Sulawesi Utara.
Penangkapan terhadap JD bermula adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Gorut. Saat itu disampaikan ada seseorang yang membawa paket narkoba, dan menuju ke wilayah Gorontalo Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, JD melintas di Desa Pontolo. Tak menunggu lama, tim yang dipimpin IPTU Harisno Pakaja tersebut langsung menciduk JD.
Kapolres Gorut, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, menjelaskan, JD ditengarai merupakan kurir (perantara) narkoba lintas provinsi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, JD membawa narkoba jenis sabu seberat 35 gram dari wilayah Kalimantan.
“Dari kalimantan yang bersangkutan menuju ke Gorontalo menggunakan pesawat. Selanjutnya JD berencana membawa paket narkoba tersebut ke Manado, Sulawesi Utara,” ujar Dicky Irawan Kesuma dalam konferensi pers, Senin (10/2/2020).
JD berupaya menyelundupkan paket sabu 35 gram dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik. Paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus.“JD berupaya mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan paket sabu bersama-sama peralatan kosmetik,” ungkap Kapolres.
Menurut Dicky Irawan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penangkapan narkoba tersebut.“Kita terus menggali informasi kepada yang bersangkutan. Insya Allah apabila ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan kembali,” kata mantan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Gorontalo itu.(zis).