Kurir 1 Kg Sabu-sabu Diringkus di Bandara Palu

Azis
seorang warga Palembang, Sumatera Selatan ditangkap aparat di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Selasa (11/2/2020) malam. (FOTO: DITRES NARKOBA POLDA SULTENG)
Bagikan:

PALU– Kurir narkoba lintas provinsi jaringan Medan ditangkap aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), di Bandara Mutiara SIS-Aljufri Palu, kemarin (12/2/2020) malam sekira pukul 21:30 Wita.

Pria yang bernama Dodi Irawan (27), warga Kelurahan 20 Ilir. Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan itu. Diciduk tim Ditres Narkoba Polda Sulteng. Dipimpin Kasubdit III AKBP P Sembiring .

Kejadian ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi Sultengterkini Rabu (12/2/2020).

Dijelaskan Dodi kronologi penangkapan bermula pada Selasa malam sekira pukul 20:00 Wita. Saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Tentang adanya seseorang yang dicurigai sebagai kurir narkotika lintas provinsi jaringan Medan.

Akan masuk ke wilayah hukum Sulawesi Tengah dengan menumpang pesawat udara maskapai Lion Air. Bernomor penerbangan Boeing 737-8GP dari Medan transit Jakarta-Palu.

Setelah memperoleh informasi tersebut, maka anggota Ditres Narkoba Polda Sulteng. Dipimpin oleh Kasubdit III AKBP P Sembiring. Segera menuju Bandara Mutiara SIS Al-Jufri untuk berkordinasi dengan pihak bandara.

Tidak lama begitu pesawat mendarat di bandara. Polisi langsung meringkus pelakunya. Dan berhasil menyita barang buktinya.

Pengembangan ke Rutan Maesa

Dari situ polisi lalu melakukan pengembangan ke Rutan Maesa. Dengan dibantu oleh Kepala Rutan Jansen, untuk melakukan penggeledahan. Terhadap seorang tahanan setempat, YH di dalam blok rutan.

Di rutan polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler milik YH, yang digunakan berkomunikasi dengan Dodi Irawan.

Dari tangan pelaku Dodi itu, polisi berhasil menyita barang bukti. Sebanyak dua bungkus besar kristal putih yang diduga sabu-sabu. Seberat satu kilogram, sepasang sepatu warna hitam dan uang tunai Rp 650 ribu.

Barang bukti lainnya ada juga sebuah ransel warna hitam, sebuah tas samping warna cokelat. Sebuah telepon seluler Oppo warna gold, sebuah KTP atas nama pelaku.

“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” tegas orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.(BC-AM).

Next Post

Enam Ton Cap Tikus Asal Sulut Digagalkan Polisi Gorut

GORONTALO – Kepolisian Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Ditresnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus (CT)kemarin (10/02/20). Jumlahnya cukup besar yakni sebanyak 6 ton. CT asal Sulawesi Utara ini […]