PALU– Enam warga Tatanga diringkus jajaran kepolisian Polres Palu karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu, kemarin (14/02/2020).
Penangkapan yang oleh aparat gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, dan Sabhara. Dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Palu, AKP Awaluddin Rahman berlangsng di dua lokasi.
Lima orang ditangkap di Jalan Lekatu wilayah Kelurahan Tavanjuka, ZA alias Zul (23), AZ alias Alfin (24) seorang honorer, MR alias Rifal (18), A alias Kuba (56), dan FA alias Fahril (26).
Dari tangan kelima pelaku itu, polisi menyita 30 paket plastik klip berisi diduga sabu-sabu. Kemudian sebuah kotak plastik warna hitam, dua telepon seluler merek Samsung warna hitam.
Barang bukti lainnya dua pirek kaca, sebuah pembungkus rokok, 15 plastik klip, sebuah tas pinggang warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp 1.220.000.
Sementara seorang lagi di Jalan Jati Baru. Polisi menciduk SA alias Aco (52). Seorang tukang bangunan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu, uang tunai Rp 3.190.000. Serta satu timbangan, satu sendok terbuat dari pipet, empat pak plastik klip.
Polisi juga menyita sebuah bong alias alat isap sabu-sabu, satu korek api yang terhubung sumbu. 1 buah kotak rokok besi berwarna merah, dan satu telepon seluler.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh. Yang menurutnya keenam pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan atas kasus sabu-sabu.
“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sementara barang buktinya sudah disita untuk penyidikan selanjutnya,” kata mantan Kapolres Banggai itu dilansir Sultengterkini.(BC-AM).