Tikam Anggota Samapta Polda, Pasutri Terancam Hukuman 7 Tahun

LIMBOTO – Pasangan suami istri Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam hukuman 7 tahun penjara.

Karena diduga melakukan penimakan terhadap anggota Sanmapta Polda Gorontalo Brigradir Polisi Dua (Bripda) Alifyansyah A.M.kemarin (11/02/2020).

Bagaimana peristiwa ini terjadi, dihimpun dari sejumlah sumber mengungkapkan. Awalnya Brigradir Polisi Dua (Bripda) Alifyansyah A.M duduk bersama rekannya EY warga sipil.

Saat itu mereka sedang mengakses internet melalui wifi. Tak lama berselang, MT datang menyambagi keduanya. Tiba-tiba MT terlibat cekcok dengan EY.

Tak berapa lama cekcok, MT pulang ke rumah. Ia lantas membangunkan iparnya, HT. MT mengaku bila dirinya telah dikeroyok.

HT langsung terjaga dan bergegas pergi bersama MT.“MT dan HT datang sambil membawa senjata tajam berupa pedang samurai,” ujar Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami.

Baca  Owner Smart Trader Syamsurizal Diganjar 12 Tahun Penjara

Korban Berusaha Melerai

MT kembali cekcok dengan EY. Bersamaan dengan itu HT lantas berusaha menyerang EY menggunakan senjata tajam.

“Korban yang melihat rekannya terlibat perkelahian, berupaya melerai. Ia berusaha mengamankan sajam milik HT,” ungkap Kukuh Islami.

Bripda Alifyansyah terlibat saling rebut senjata tajam dengan HT. MT lalu menahan Bripda Alifyansah, sehingga Bripda Alifyansyah terjatuh.

“Saat terjatuh, jari tangan korban terkena sabetan senjata tajam, sehingga mengalami luka di bagian jari,” jelas AKP Kukuh Islami.

MT kembali lagi ke rumah dan memberitahukan kepada adiknya TY, yang juga istri HT. MT mengatkan bila HT sedang berkelahi dengan orang.

“TY, istri HT setelah mendengar keluhan saudara kandungnya bahwa sang suami terlibat baku potong di lapangan, langsung menuju tempat kejadian dengan membawa sebilah pisau.

Baca  Suasana Natal, Sekolah MAN Model Terbakar

Saat di lokasi kejadian, TY melihat keduanya terlibat perkelahian. TY langsung menikam korban di bagian lengan,” beber AKP Kukuh Islami.

Ia menambahkan kasusnya kini sudh ditangani Unit Satreskrim Polres Gorontalo. Sedikitnya, ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Sementara untuk tiga orang pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo.

“Dua pelaku HT dan MT pasangan suami istri dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat dan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider. Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara TY dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutur AKP Kukuh Islami.(BC-AM).