Gunakan Dandes Untuk Kesejahteraan Desa

Azis
Bagikan:

PALU-Dana desa (Dandes) adalah pintu masuk mensejahterakan desa lewat hadirnya pembangunan dan penguatan SDM berbasis keunggulan domestik desa.

Olehnya segala aturan dan kebijakan harus ditaati supaya kades terhindar dari masalah hukum akibat kelalaian administrasi.

“Insya Allah (kades) selamat sampai di akhir masa jabatan tanpa kena masalah,” harap Sekprov Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si.

Dalam sambutan gubernur pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Selasa (25/2), yang berlangsung di gedung serba guna JCC.

BACA  Cair 40 Persen Dana Desa, Mendes PDTT Tegaskan Wajib Padat Karya

Selanjutya sekda menegaskan rapat kali ini penting untuk memastikan. Bahwa mekanisme penyaluran dandes bagi 1.842 desa di Sulteng. Telah sejalan dengan kebijakan pokok APBN 2020 dan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang penyaluran dandes 2020.

“Karena dana desa bukan hanya menyangkut angka-angka yang tertera di dalamnya. Tapi di balik itu ada tanggungjawab besar kita kepada generasi sekarang dan yang akan datang,” tegas Sekprov.

Sekdaprov Hidayat Lamakarate ketika memberikan sambutan.(humas Pemprov)

Paling Lambat Juni 2020, Dandes Tahap 1 Tuntas

Raker yang diikuti lebih kurang 2500-an peserta itu dibuka oleh Staf Ahli Menteri (Sahmen). Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd mewakili Mendagri Prof. Dr. Tito Karnavian.

BACA  Negara Rugi Rp 623,6 juta, Mantan Kades Katu Gunakan Dana Desa untuk Pribadi

Dalam sambutan tertulis Mendagri yang dibacakan Sahmen, Dandes 2020 diperuntukkan bagi kegiatan padat karya tunai yang menjangkau masyarakat prasejahtera di desa.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan dandes maka mendagri meminta kerjasama pemda. Dan instansi pengawas agar tata kelola dandes di Sulteng makin akuntabel, transparan dan partisipatif.

BACA  Dana Desa Naik Rp 2 Miliar Disetujui oleh DPR Menjelang Pemilu

Ia juga menarget paling lambat Juni 2020, pencairan dan penyaluran dandes. Tahap 1 sebesar 40 % dari total 1,6 Triliun Rupiah dandes Sulteng sudah tercapai.

“Dana desa digunakan sebaik-baiknya oleh kepala desa untuk membiayai kegiatan yang sesuai kewenangannya secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” dorongnya mengingatkan kades.

Turut hadir di acara bupati dan camat se Sulteng, Direktur PMD Kemendes, auditor madya Kemendagri. Kepala perwakilan BPKP, Kakanwil Perbendaharaan provinsi, OPD dan forkopimda.(BC-AM).

Next Post

Delapan Cewek Asal Sulut Dipulangkan Polisi

MARISA – Bekerja di tempat hiburan malam di kompleks pohon cinta Desa Pohuwato timur Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Sedikitnya ada 8 perempuan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak memiliki identitas […]