PALU– Seorang wanita muda diciduk Polsek Palu Barat bersama lima pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Puebongo, Kelurahan Boyaoge, kemarin (01/03/2020).
Pengungkapkan ini dibenarkan Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh. Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian pertama yakni Abdul Azis bin Husen alias Azis (29), warga Jalan Kangkung, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Dan Mohammad Ikram Madihara bin Junaedi alias Ikram (29), warga Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram, satu sepeda motor, dua satu telepon seluler.
Kemudian penangkapan kedua ada dua pelaku yakni Adriansah bin Muksin alias Rian (24) dan Evi Damayanti bin Fajrin alias Evi (21). Keduanya warga Jalan Gawalise Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Barang bukti yang didapat berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram dan satu sepeda motor.
Selanjutnya penangkapan ketiga juga ada dua pelaku yakni Said Bachmid bin Husen alias Said (33), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Mantikulore.
Dan Ziauddin Fikri bin Taufik alias Udin (30), warga Jalan Trans Palu-Donggala Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Barang bukti yang disita berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram, tiga plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu.
Satu pireks kaca, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu korek api gas, satu sumbu satu penutup botol yang berlubang dua. Satu tas samping berwarna loreng, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor warna putih hitam DN 4063 BN.
Dia mengatakan, enam pelaku itu kini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,” tegas mantan Kapolres Banggai itu seperti dilansir sultengterkini. (BC-AM).