Heboh Oknum Dosen, Diduga Paksa Istrinya ML dengan Pria Lain

Azis
Novalianti Pulukadang, SH, penasehat korban L saat memberi keterangan pers, Jumat (6/3/2020), di Mapolda Gorontalo. (f.prosesnews)
Bagikan:

GORONTALO – Heboh di Gorontalo seorang oknum dosen dilaporkan istrinya sendiri berinisial L. Oknum dosen bernisial MK di laporkan ke Polda Gorontalo, karena korban mengaku sering dipaksa untuk berhubungan badan (ML) dengan orang lain.

Melalui penasehat hukumnya Novarolina Pulukadang, SH, korban L mengungkapkan. Saat akan berhubungan badan (ML), tangan korban akan diikat dan matanya ditutup.

Dalam kondisi itu, korban merasa yang berhubungan badan dengannya bukanlah sang suami, tapi orang lain.

BACA  Curi Emas di Donggala Jual di Gorontalo

“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova.

Dan ini bukan kejadian yang pertama kata Nova. Sebelumnya korban L juga pernah mengadukan MK sang suami saat berada di Madiun, Jawa Timur.

Masih kata Nova, korban juga mengatakan, kalau suaminya yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo itu, pernah mengaku, sebelum mereka berhubungan badan, maka korban diminta memulai dengan orang lain dulu.

BACA  Dihadapan 360 Pembalap se-Sulawesi dan Kalimantan Kaops. Madago Raya Promosikan Wisata Poso

“menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya.

Kasus tersebut kini sedang dalam penanganan unit PPA, Polda Gorontalo. Pelaku dilapor melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA  Jatuh dari Motor, Anggota Polda Gorontalo Meninggal

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi;

a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain.

Untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova, seperti dilansir dari prosesnews.(BC-AM).

Next Post

Lima Hari Tertimbun, Korban Banjir Bandang Lengkeka Ditemukan 600 meter dari Rumahnya

NAPU – Korban banjir bandang di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Akhirnya ditemukan meninggal tertimbun lumpur. Korban ditemukan setelah dicari lima hari oleh tim penyelamat sekitar […]