BUNGKU – Dua warga Morowali masing-masing Junaedi (40), warga Desa Fatufia dan Rizal (25), warga Desa Bahodopi.
Ditangkap jajaran aparat kepolisian Polres Morowali kemarin (09/03/2020).
Keduanya diciduk saat mengambil paket sabu di salah satu agen mobil yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto.
“Iya benar keduanya ditangkap kemarin siang sekira pukul 14.00 Wita,” ungkap Kabid Humas dilansir jurnalsulteng.
Kabid humas mengungkapkan, penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari warga. Bahwa adanya pengiriman paket atau kiriman yang dicurigai sabu-sabu.
Yang dikirim dari Kota Palu dengan menggunakan jasa angkutan Hidayat Ekspres dan diperkirakan tiba pada Sabtu (7/3/2020) malam sekira pukul 00.00 Wita.
Atas informasi itu, aparat Polres Morowali dibantu anggota Polsek Bahodopi melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar agen.
Sekira pukul 14.00 Wita ada warga yang hendak mengambil kiriman atau paket tersebut dan tanpa menunggu lama pelaku langsung ditangkap polisi.
Pelaku lalu diminta untuk membuka paket tersebut dan hasilnya ditemukan dua paket sabu-sabu tersimpan di dalam dus yang berisi sepatu.
“Dalam sepatu tersebut terdapat koran bekas yang berisi sabu-sabu sebanyak dua paket kecil diperkirakan dua gram,” katanya.
Dari penangkapan Junaedi, polisi juga menangkap Rizal yang diduga sebagai temannya yang melakukan pemesanan di Palu.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni dua paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening, satu telepon seluler, dan satu dompet berisi identitas diri.
“Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kabidhumas. (BC-AM).