Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Langsung Berlaku

Nasional, Utama0 Dilihat

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan atas peninjauan kembali atau judicial review (JR) Peraturan Presiden (Perpres). Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku sejak tanggal putusan, yaitu 27 Februari 2020.

“Langsung berlaku sejak tanggal putusan,” ujar Kabiro Humas MA Abdullah saat ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin  (10/3).

Abdullah menjelaskan putusan ini tidak berlaku surut. Atas dasar itu, terang dia. Pembayaran iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum ada putusan tetap mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Baca  Gara-gara Pasien Positif Corona, Bagi-bagi Masker, Pasar Langsung Ditutup

“Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 [2019] dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan,” ucap Abdullah.

“Jadi, putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan,” lanjutnya.

Abdullah menuturkan faktor atau pertimbangan majelis hakim membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adalah negara memiliki kewajiban dalam menjamin kesehatan warganya, dan beban hidup yang ditanggung oleh warga.

Baca  Warga Desak Menteri BUMN Turun Tangan Atasi Listrik Morut

“Kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat. Namun justru beban biaya kehidupan meningkat.

Bahkan, tanpa diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS,” jelas Abdullah.(cnn/BC-AM)