AMPANA– Warga Kabupaten Tojo unauna khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ampana. Digemparkan dengan letusan bom Molotov yang meledak di Kantor BRI Cabang Ampana, Ahad (15/03/2020).
Diketahui terakhir pelaku pelemparan tersebut ternyata nasabah BRI yang bernisial Tb alias PU (60). Warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana Kota.
Kejadian ini dibenarkan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Syafril Nursal. Menurutnya kasus itu terjadi dilatarbelakangi karena pelaku tidak diberi pinjaman dari bank tersebut sebagai nasabah.
“Pelaku mengajukan pinjaman kepada BRI dengan jumlah tinggi, namun tak disetujui oleh pihak bank.Pihak bank hanya menyetujui sebesar Rp 5 juta,”ungkap Kapolda dilansir Sultengterkini.
Merasa Kecewa, Pelaku Merakit Bom Molotov
Menurut Kapolda Syafril, alasan tak disetujui pinjaman sesuai keinginannya itu karena pinjaman sebelumnya belum selesai dikembalikan.
Karena merasa kecewa, pelaku tersebut merakit bom molotov, kemudian pada Ahad pagi pukul 07.30 Wita, pelaku mendatangi BRI dan bertemu dengan satpam.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat ditegur oleh satpam. Karena tak mengindahkan satpam itu. Akhirnya pelaku melempar tiga bom molotov ke dalam kantor BRI, sehingga terbakar dan rusak berantakan.
Selain itu katanya, pelaku juga menaruh satu kotak berisi potongan kecil keramik. Satu stop kontak warna hitam tersambung dengan kabel, kotak kayu, dus setrika dan potongan besi.
“Kemudian pelaku meninggalkan dus tersebut di depan bank seolah-olah barang tersebut terlihat semacam bom benaran,” kata Kapolda Syafril Nursal saat jumpa pers di Mapolres Tojo Unauna, Ahad.
Namun kata kapolda, pelaku sebelum meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku sempat berpesan kepada satpam, bahwa dus tersebut jangan disentuh, sebab di dalam dus tersebut adalah bom.
Tim Gegana Poso pun terpaksa didatangkan ke Ampana untuk mengatasi barang mencurigakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diurai, ternyata di dalam dus tersebut tak ditemukan bahan peledak.
Terkait kerugian, dia mengatakan belum mengetahuinya. Pihak bank kata dia, masih sementara menghitungnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ke I dan ke II KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (BC-AM).