Pemprov Sulteng Liburkan Sekolah dan Tempat Hiburan Ditutup

PALU – Pencegahan dan antisipasi penyebaran covid -19 di Sulawesi Tengah. Maka Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. Resmi mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan sekolah dan menutup tempat – tempat hiburan dan bioskop.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 443/141/DIS.KES. Khusus menyangkut akivitas sekolah.

Tertuang dalam poin 7 dan 8 yang menghimbau agar aktivitas sekolah segera diliburkan mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.

Libur sekolah itu, dimulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA dan semua sekolah sederajat baik negeri maupun swasta.

Meski demikian, untuk siswa yang sedang mengikuti ujian nasional khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SMA dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca  Sadis Dua Tangan Putus,Warga Palu Tewas, Saat Menagih Utang

Tetap melaksanakan ujian tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun sebelumnya diwajibkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabut dan pemeriksaan suhu tubuh yang akan dilaksanakan petugas puskesmas setempat.

“Untuk siswa/siswi SMK/SMK/MA kelas X dan XI diliburkan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 16 sampai 29 Maret 2020. Dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan informasi perkembangan covid 19,” ujar Gubernur.

Sementara terkait hiburan dan bioskop, tertuang dalam poin 11 surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Sulteng.

Pada poin ke 11 ini, gubernur meminta kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau pengusaha untuk mengurangi aktivitas. Atau menutup sementara tempat – tempat hiburan malam seperti karaoke Pub live music, dan Bioskop XXI yang ada di wilayahnya.

Baca  Komplotan Curanmor Beraksi di Poso, Enam Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Poso

Selanjutnya,dalam edaran itu Gubernur menghimbau kepada para pemilik hotel dan penginapan. Serta tempat umum lainnya agar menyediakan cairan pembersih tangan. Dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sesuai protokoler dari Kementrian RI.

Kemudian Gubernur juga meminta tokoh agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini. Kepada umatnya masing – masing melalui tempat ibadah dan majelis keagamaan.

“Kepada perangkat daerah provinsi dan instansi vertikal agar menindaklanjuti Surat Edaran ini. Sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing – masing,” tandasnya.(BC-AM).