MANADO – Herdin Metiro (32) seorang guru di Minahasa Utara yang tewas akibat dianiaya istri siri berinisial JP alias Jesti (37). Dengan menggunakan alu (dodutu rica), akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Tentena Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
“Informasi dari keluarga korban sudah dalam perjalanan ke Tentena Poso untuk dimakamkan di tanah kelahirannya,”ungkap Viktor warga Tentena kepada Redaksi Berita Clik Jumat (20/03/2020).
Sementara itu Peristiwa yang terjadi di Desa Kembes Kecamatan Tombulu Minahasa, Rabu (18/03/2020) sekira pukul 23.00 Wita.
Adapun kronologi kejadian yang dikutif dari Sindonews, berdasarkan pengakuan tersangka. Berawal dimana tersangka JP yang juga merupakan seorang pegawai negeri (ASN) guru, di salah satu SD di Minahasa Utara tersebut.
Kerap kesal karena suaminya (korban yang juga merupakan ASN guru tersebut suka mabuk-mabukan. Dan merokok di rumah, akibatnya keduanya terlibat cekcok.
Tersulut emosi tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan alu (dodutu rica). Sebanyak dua kali di bagian kepala korban. Saat itu juga korban langsung tersungkur ke jalan dan tak sadarkan diri.
Warga yang melihat melihat kejadian tersebut langsung membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong.
Tersangka kemudian diamankan Satuan Unit Reserse Mobil Polresta Manado dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Unit 1 Reserse Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan, dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Tersangka terancam Pasal Pidana 351 tentang KDRT, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.(BC-AM)