Status Bencana Corona, Tito Serahkan ke Daerah

Azis
Mendagri Tito Carnavian.(dok)
Bagikan:

JAKARTA- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/12622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang terbit Minggu (29/3) ini.

Menyatakan menyatakan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan bencana virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.

“Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota,” kata Tito dalam surat tersebut.

BACA  Aleg Golkar Kota Gorontalo Donasikan Gajinya Bantu Warga Tak Terpapar Virus Corona

Meski demikian, Tito memberi catatan bahwa Pemda harus mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan status bencana corona.

Di antaranya penetapan status tersebut harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah. Perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.

“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur’, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID-19,” kata dia.

BACA  Corona Sulteng Bertambah 14 Kasus Positif 23 September

Selain itu, Tito turut menginstruksikan agar Gubernur maupun Walikota dan Bupati langsung mengambil peran sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Jabatan itu, kata Tito, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

“Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas COVID-19 di tingkat Nasional,” kata dia.

Sebagai Kepala Gugus Tugas di daerah, Tito menyatakan para kepala daerah wajib menyusun langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah. Dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat.

BACA  Terdeteksi Corona 252 PNS, Puluhan Meninggal Dunia

Tito juga meminta Kepala Daerah segera menyusun struktur organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

“Lalu Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD,” kata Tito.(CNN/BC-AM).

Next Post

IPW : Warga Punya Hajatan Dibubarkan, tetapi TKA Tiongkok Masuk Dibiarkan?

JAKARTA – Masih adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, yang leluasa masuk ke Indonesia di tengah pandemi virus corona. Yang terbaru kabar soal lolosnya seorang TKA Tiongkok hingga masuk […]