LIMBOTO – Warga yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo, dibatasi keluar malam hanya bisa sampai pukul 10 malam atau pukul 22.00 WITA.
Kebijakan yang sudah berlaku sejak kemarin (4/4/2020) ini, menyusul keluarnya maklumat Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo dalam penanganan corona virus di Kabupaten Gorontalo.
Ada lima poin yang dituangkan dalam maklumat tersebut. Pertama, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam. Yakni mulai pukul 22.00 s.d. 04:30 WITA.
Poin kedua, selama jam malam berlaku masyarakat tidak melaksanakan kegiatan apapun. Terkecuali aktivitas pelayanan medik, layanan kesehatan dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.
Pada poin ketiga, Polisi Pamong Praja diperintahkan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan jam malam dimaksud.
Selanjutnya pada poin keempat, Camat dan Kepala Desa/Lurah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Terakhir, pelaksanaan jam malam terhitung berlangsung hingga 24 Mei 2020.
“Maklumat penerapan jam malam ini berlakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Gorontalo yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Gorontalo dalam status orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP),” terang Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dalam maklumat.
Terpisah, Kakan Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengatakan bahwa maklumat itu sudah mereka terima dan akan ditindak lanjut. Masyarakat akan disosialisasi.
Namun jika tidak mau mengindahkan maklumat tersebut. Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
“Dalam menindaklanjuti maklumat itu. Kita akan membubarkan orang atau kelompok yang berkumpul dan mengundang keramaian di malam hari. Itu tindakan kita, nanti akan terus kita evaluasi,” paparnya. (BC-AM).